JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberlakukan pajak transaksi perdagangan aset Kripto yang berlaku efektif per 1 Mei 2022.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan itu ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dikutip dalam poin pertimbangan PMK 68/2022, Sri Mulyani menyatakan aset kripto yang berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian tertulis bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan merupakan objekpajak penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Artinya, beleid ini mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).
Berikut ini besaran tarif PPN untuk transaksi kripto sesuai dengan PMK: 1. 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektoronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto.
2,2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, jika PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Selanjutnya, PMK juga mengatur pengenaan PPH terhadap penjual aset kripto, PMSE dan penambang aset kripto yang tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 tentang Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan objek Pajak Penghasilan.
Berikut besaran tarif PPh untuk transaksi kripto sesuai dengan PMK:
- 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto.
- Jika penyelenggara PMSE bukan pedagang fisik aset kripto, maka PPh pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen. (JPNN-red)