Jabarekspres.com – Kementerian Agama (Kemenag) yang mewakili Pemerintah telah secara resmi menetapkan kapan awal Ramadhan 2022.
Usai memutuskan awal Ramadhan 2022, Kemenag pun menerbitkan panduan berupa surat edaran pelaksanaan ibadahnya bagi umat muslim.
Setidaknya ada 12 poin ketentuan yang termuat dalam surat edaran itu. Tak hanya selama Ramadhan tetapi menghadapi Idul Fitri 2022 nanti.
Melansir laman Kementerian Agama (Kemenag), berikut ini ketentuan dalam edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
Pertama, umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kedua, umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan.
Seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ketiga, dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau musala memperhatikan surat edaran Menteri Agama.
Di dalamnya memuat mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai dengan status level wilayah dan menerapkan protokol kesehatan.
Keempat, pengurus dan pengelola masjid atau musala sebagaimana poin ketiga wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
Kelima, pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.
Keenam, masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
Ketujuh, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.
Kedelapan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kesembilan, para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam NKRI.
Melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
Kesepuluh, masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid atau musala atau rumah masing-masing.