Jabarekspres.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan jemput paksa terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Hal itu dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Mantan Gubernur Riau ini dijemput paksa saat berada dikediamannya di Pekanbaru Riau. Dia saat ini telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Hari ini Tim Penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (30/3).
Ali Fikri menyebut, pemanggilan paksa lembaga antirasuah ini dilakukan karena mantan Gubernur Riau tersebut telah dua kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” katanya.
Namun, Ali belum menjelaskan secara detail terkait pemanggilan paksa Annas Maamun berkaitan dengan kasus korupsi apa.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum. Berikutnya untuk pemeriksaan lanjutan perkembangan akan diinfokan,” kata Ali.
Diketahui sebelumnya, Annas Maamun merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberkan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.
Pemberian grasi terhadap Annas Maamun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. (Jawapos)