Surabaya- DA adalah seorang wanita pemandu karoke yang menjadi korban asusila oleh KTI, oknum Satpol PP di Surabaya Jawa Timur.
Perlakuan asusila tersebut telah dilaporkan oleh Korban bersama dengan kakaknya yakni Sukarjo ke Sukarjo Polrestabes Surabaya.
Sukarjo mengatakan bahwa tindakan asusila yang melibatkan adiknya tersebut terjadi di sebuah ruangan kantor tempat karaoke.
Ruda paksa terhadap Mbak DA dipastikan setelah korban mengecek rekaman closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas.
Detik-detik oknum Satpol PP itu menggagahi Mbak DA terekam jelas melalui CCTV tersebut.
Kaknya DA, Sukarjo menceritakan kejadian itu berlangsung ada Sabtu (26/3) selepas waktu Subuh.
Saat itu DA yang dalam kondisi tidak sadar karena mabuk berat, lalu ia menginap di ruang kantor karaoke dia bekerja.
“Kemudian, datanglah oknum Satpol PP yang dalam kondisi mabuk juga ke tempat karaoke korban,” ungkap Sukarjo diberitakan JPNN Jatim (pada Selasa (29/3).\
Setelah DA terbangun ia sadar bahwa ada yang terasana aneh dengan konsidisi tubuhnya.
Karena merasa penasar, DA langsung mengecek rekaman CCTV di ruangan tersebut.
“Setelah dilihat, ternyata dia mengalami tindakan asusila dari anggota Satpol PP itu,” ujar Sukarjo. Pada rekaman CCTV itu terlihat jelas oknum Satpol PP itu memerkosa Mbak DA sebanyak dua kali.
Sukarjo mengatakan bahwa kejadian ruda paksa tersent terjadi sekitar pukul 05.27 pagi
“Kejadiannya sekitar pukul 05.27 WIB, subuh,” lanjut Sukarjo.
Kasus pemerkosaan itu sudah dilaporkan Sukarjo bersama Mbak DA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
“Sudah kami terima laporannya,” kata Wulan.
(jpnn)