BANDUNG – Kementerian Agraria dam Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Jawa Barat (Kanwil Jabar) menargetkan tahun 2022 Bidang Tanah Terpetakan mencapai 13,73 juta dari 12,53 juta, 1.989.711 hektar Luas Bidang Tanah 1.539.280 hektar, dan 12,85 juta Bidang Tanah Terdaftar dari 11,73 juta.
Untuk mengejar target tersebut, BPN Kanwil Jabar bersama stakeholder berkolaborasi menggenjot sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM)
yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan mengatakan, manfaat PTSL ini ialah kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat, mengurangi serta mencegah sengketa dan konflik pertanahan serta peningkatan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara.
“Program PTSL merupakan program stategis yang langsung menyentuh pada kebutuhan masyarakat. Mulai dari level kecil maupun besar,” ucap Dalu di Kota Bandung, Selasa (29/03).
Ia menjelaskan, program ini dimulai sejak tahun 2017 sampai sekarang. Maka demikian, untuk mencapai target tersebut diperlukan kolaborasi dari pemangku kebijakan level bawah sampai atas.
“Ini harus digenjot semua pihak. Karena tanah menjadi sumber segala-galanya. Sehingga jika tanah itu sudah legal maka jaminan keberlangsungan hidup berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, dalam konteks program strategis nasional, Kementerian ATR/BPN mendapatkan tugas melaksanakan Reforma Agraria, rumah besar dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Saat ini kita mempunyai program strategis, yang jika kita maknai secara bersama-sama akan memberikan efek domino yang besar bagi seluruh aspek pembangunan, diantaranya adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan target tahun 2025 seluruh bidang tanah terdaftar di seluruh Indonesia, termasuk di level kelurahan dan desa, tanpa terkecuali,” tuturnya.
Dalu menambahkan, tujuannya sangat baik, yakni untuk menambah jumlah bidang tanah, memperbaiki data tanah, dan menyelesaikan sengketa.
Ia melanjutkan, masalah batas administrasi desa juga dapat terselesaikan. Namun program ini tidak akan mungkin terwujud, apabila tidak ada sinergi dari kita semua.
“Kalau target ini tidak 100 persen, yang rugi bukan BPN. Tapi masyarakat sendiri. Sehingga harus genjar dalam mensosialisasikannya. Jika tidak tidak berkolaborasi rasanya sulit,” lanjutnya.