Jabarekspres.com – Seorang ibu terciduk bunuh bayinya yang baru lahir di salah satu kamar kost di Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku berinisial SN, 39 ini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang.
Kapolresta Serang Kota AKBP Marulli Achiles Hutapea, mengatakan mayat bayi tersebut ditemukan di atas tempat tidur kamar kost pelaku pada Rabu (23/3) sekitar pukul 18:00 WIB.
Aksi ibu yang bunuh bayinya yang baru lahir itu dilakukan pelaku, karena takut diketahui keluarganya karena telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap.
“Peristiwa tersebut diketahui dari saksi AA. Kemudian AA melaporkan kepada Ketua RT setempat. Setelah itu para saksi mengecek kamar kost, lalu ditemukan pelaku dan bayi laki-laki yang sudah meninggal di atas kasur,” kata Marulli.
Marulli menambahkan, awalnya pelaku berpura-pura melaporkan kejadian tersebut kepada RT setempat, bahwa bayi yang dilahirkannya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain dan plasenta bayi dipotong sendiri oleh pelaku menggunakan gunting.
Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengamankan pelaku SN, seorang ibu yang membunuh bayinya yang baru lahir.
Marulli mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif sang ibu menghilangkan nyawa bayi kandungnya, karena takut anak dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya tersebut diketahui pihak keluarga.
Marulli menjelaskan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 341 KUH Pidana. Adapun Pasal 341 KUH Pidana berbunyi,
“Seorang ibu yang karena takut akan diketahui, bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Marulli. (jawapos/ran)