JAKARTA – Umat muslim saat ini patut berbahagia, sebab Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa umat muslim sekarang sudah diperbolehkan beribadah di masjid selama Ramadan nanti.
Menurut Menko Airlangga Hartarto, seperti diketahui pada Ramadan aktivitas ibadah masyarakat akan mengalami peningkatan.
‘’Pemerintah saat ini sudah membolehkan beribadah di masjid seperti melaksanakan salat tarawih, tadarus, ataupun kegiatan lainnya,’’kata Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa, (29/3).
Menko Perekonomian ini mengatakan, kebijakan ini diambil setelah pemerintah melaksanakan evaluasi secara menyeluruh mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Namun, pelaksanaan ibadah di masjid atau pun yang mengundang banyak jamaah harus dibarengi dengan Langkah antisipatif dengan menerapkan protokol Kesehatan.
Airlangga Hartarto menhimbau ekpada seluruh pengurus masjid atau DKM agar menyiapkan fasilitas protokol Kesehatan dan selalu menjaga kebersihan tempat ibadah.
Pemerintah juga akan terus mendorong agar pemerintah daerah terus menggenjot pelaksanaan vaksin bosster dosis ketiga dengan prioritas lansia.
Airlangga memastikan bahwa vaksinisasi yang dilaksanakan pada bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan fatwa MUI.
Selain itu, untuk aturan penerapan mudik Menko Airlangga Hartarto meminta agar aturan vaksi dosis lengkap agar diterapkan.
‘’Syarat mudik Lebaran adalah vaksin dosis lengkap dan booster atau hasil negatif berdasarkan tes antigen bagi pemudik,’’kata Airlangga Hartarto.
Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan tes antigen secara random cek di sejumlah titik jalur mudik dengan sasaran pengguna kendaraan pribadi.
Airlangga Hartarto juga memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menyiapkan Pos Pelayanan Kesehatan disetiap jalur mudik ini.
‘’Ini digunakan untuk mengantisipasi lonjakan jika terjadi peningkatan kasus Covid-19,’’kata Menko Airlangga.
Ketua DPP Partai Golkar ini menjelaskan, untuk angka reproduksi kasus efektif (Rt) Indonesia mengalami perbaikan di semua pulau, meskipun sebagian masih di atas angka 1.
Secara nasional, angka Rt tercatat turun menjadi 1,00 atau kategori penularan terkendali, jika dibandingkan sepekan sebelumnya yang masih di angka 1,09.
Kasus harian dan kasus aktif juga telah menunjukkan tren penurunan di seluruh provinsi luar Jawa-Bali. Kecuali di Provinsi Papua yang masih belum menunjukkan tren penurunan.