BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) luncurkan layanan bayar pajak menggunakan QRIS. Layanan ini dinilai membuat pembayaran pajak menjadi lebih efektif dan efisien.
Kepala BPPD Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu ke kantor, bank atau toko ritel untuk bayar pajak.
“Tidak usah ke kantor, ke bank, bahkan (tidak usah) ke toko ritel. Tidak usah seperti itu, sekarang bisa bayar (pajak, red) di rumah,” ujar pria yang akrab disapa Izul ini kepada wartawan, Senin (28/3).
Untuk pemakaian aplikasi ini, nantinya barcode di laman SPPT wajib pajak (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), akan melalui proses pemindaian lewat QRIS. Setelah itu, akan muncul keterangan mengenai NOP (nomor objek pajak) pemilik.
“Setelah di-scan akan keluar keterangan dari NOP kita. Diperiksa dulu, betul bukan nama kita, betul tidak luas tanah dan bangunan kita. Setelah itu, tinggal klik lanjutkan nanti keluar barcode untuk pembayaran di QRIS,” kata Izul.
Komentar