“Tentu kami masih terus mencari bahkan terakhir kami sudah mengirimkan red notice ke Interpol dan masih berjalan saya kira,” ujar dia.
Seperti diketahui, HarunMasiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus buronan sejak Januari 2020.
Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK berkomitmen untuk segera menangkap empat tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam DPO setelah Covid-19 mereda, termasuk Harun Masiku.
Baca Juga:Kisah dan Makna di Balik Desain Piala MotoGP Mandalika, Oh Ternyata…Kronologi Dinda Hauw Keguguran Calon Anak Kembar
“Kami terus kejar mudah-mudahan setelah Covid-19 agak reda kami bisa lebih leluasa untuk mencari DPO tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta pada 29 Desember 2021.
“Yang jelas KPK berkomitmen bukan hanya untuk HarunMasiku, tapi untuk keempat-empatnya, kami akan laksanakan penangkapan segera setelah Covid-19 mereda.”
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut KPK serius untuk mencari Harun Masiku. Hal itu, kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dibuktikan dengan penggeledahan yang dilakukan untuk mencari Harun Masiku setelah mendapat izin Dewas KPK. (bbs)
