BANDUNG – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengatakan, pemerintah memberikan perhatian penuh kepada pekerja migran indonesia (PMI) dengan memberikan Kredit Usaha Rakyat KUR khusus untuk para PMI.
Kebijakan program ini diberikan. Sebab, banyak kasus migran yang terlilit hutang rentenir atas pinjaman modal ketika akan berangkat keluar negeri.
Program KUR khusus PMI ini tertuang dalam Permenko No 1 tahun 2022 dan permenko No 2 tahun 2022.
‘’Di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto para calon pekerja migran atau peerja yang sudah menyelesaikan masa tugasnya dapat memanfaatkan KUR ini,’’ kata Benny ketika ditemui di Kota Bandung, Selasa, (15/3).
Benny menilai adanya Permenko ini adalah aturan yang progresif dan revolusioner untuk dipersembahkan kepada para pekerja migran.
“Prosesnya tentu melibatkan banyak pihak, saya mencoba mendengar secara langsung masalah yang dihadapi oleh para Pekerja Migran Indonesia,” ujar Benny.
Dia mengungkapkan, sekauh ini banyak sindikat yang mengambil keuntungan dengan meminjamkan uang kepada para pekerja migran atas nama modal dengan bunga sangat tinggi.
Disisi lain Kredit Untuk PMI bunganya 6%. Akan tetapi pada prakteknya di lapangan kredit yang diberikan melibatkan pihak ketiga.
PMI sendiri tidak mendapatkan akses langsung dengan bank. Sebab, pemberian kredit diberikan kepada perusahaan atau lembaga agen PMI yang kebanyakan Ilegal.
‘’Ada koperasi beneran ada koperasi jadi-jadian, meminjamkan ke PMI bunga sampai 28-35%,” kata Benny.
Untuk itu, saat ini negara hadir memberikan fasilitas dan kemudahan. PMI sekarang tidak lagi harus menjual harta benda milik keluarga untuk melunasi pinjaman.
‘’Saya harap pinjam ke rentenir, berakhir hari ini dengan pemberlakuan KUR yang kita launching,”cetusnya.
Benny menambahkan, seorang PMI ketika memutuskan untuk bekerja ke luar negeri harus sukses atau dapat dikatakan berangkat migran pulang juragan itu bisa terwujud.
Sekarang tidak ada lagi cerita bahwa gaji pekerja migran habis untuk membayar cicilan modal keberangkatan kepada rentenir.
‘’Sekarang, mereka bisa kembali ke kampung halaman menjadikan uangnya modal bekerja, untuk mewujudkan mimpi-mimpi mereka,” pungkas Beni. (mg1/yan)