JAKARTA – Bukan seorang trader (pemain trading) atau pengusaha, pekerjaan Doni Salmanan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akhirnya terungkap. Pria berjulukan ‘Crazy Rich’ Bandung itu ternyata mengaku sebagai buruh harian lepas alias freelancer.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri pada Selasa (15/3).
“Sesuai KTP (Doni Salmanan) tertera buruh harian lepas,” kata Brigjen Asep Edi Suheri.
Menurut Asep, tersangka Doni Salmanan aktif sebagai seorang afiliator binary option Quotex. Parahnya lagi, Doni Salmanan ternyata tidak pernah bermain trading, namun hanya membuat konten YouTube.
Melalui akun King Salmanan, Doni Salmanan menyebarkan informasi bohong tentang trading. Suami Dinan Fajrina itu seolah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading, padahal hanya keuntungan dari para member.
“Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat agar ikut bergabung dan bermain trading,” beber Asep.
Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pencucian uang berkedok binary option Quotex pada 8 Maret 2022. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, aset milik Doni Salmanan yang berjumlah sekitar Rp 64 miliar juga disita oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya akan memanggil enam publik figur sebagai saksi terkait penelusuran aset dari “crazy rich” Bandung tersebut. (JPNN-red)