JAKARTA – Ada kabar baik untuk para korban investasi bodong berkedok trading binary option yang diafiliatir oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, meminta agar para korban investasi bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk membuat paguyuban.
Agus menyarankan, agar investor di Binomo oleh afiliatir Indra Kenz, dan afiliator Quotex Doni Salmanan untuk melapor bersama.
Agus meminta para korban afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk tidak melewatkan proses inventarisis kerugian mereka, supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Laporan itu kemudian ditujukan kepada pengadilan, supaya aset yang disita bisa dikembalikan kepada korban dalam paguyuban, bukan menjadi aset milik negara.
Hal tersebut juga harus dilakukan agar para korban dilindungi oleh hukum yang sudah berlaku.
“Pada para korban kami meminta untuk membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri, kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan,” kata Agus dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual Kamis (10/3).
Menurut Agus, melalui paguyuban tersebut bisa membantu menginventarisir mereka yang telah melakukan judi berkedok investasi. Baik yang menjadi korban Indra Kenz maupun Doni Salmanan.
Disebutkan bahwa dua afiliator Binary Option tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Terkhusus untuk para korban afiliator Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengimbau para korban dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex untuk melapor.
Polisi telah menyiapkan nomor telepon untuk memudahkan masyarakat membuat aduan.
“Untuk para korban dapat melakukan pengaduan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan nomor 081324200095,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu, (16/3)
Di samping itu, Asep mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi atau trading ilegal. Dia mengingatkan masyarakat yang ingin investasi untuk terlebih dahulu memastikan platform investasinya terverifikasi di Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (bbs)