Polisi Grebek Angkringan Jual Narkoba Di Bekasi, Ini Barang Bukti yang Disita

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat melakukan konferensi pers penangkapan pengedar narkoba berkedok warung angkringan. Foto: Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat melakukan konferensi pers penangkapan pengedar narkoba berkedok warung angkringan. Foto: Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-
0 Komentar

Dalam perkara ini pelaku SS akan di jerat dengan undang undang tentang jenis tanaman ganja dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (fin/rit)

 

0 Komentar