Petisi Pemberhentian Pemindahan IKN Mencuat Kembali, Kenapa?

Jabarekspres.com- Seruan untuk mendatangani petisi pemberhentian pemindahan  ibu kota baru atau IKN ke Kalimantan Timur kembali mencual dan menjadi tranding topic di Twitter.

Petisi tersebut digulirkan oleh Narasi Institute pada Selasa (15/3) jam  08.56 WIB lalu, petisi yang digulirkan sebulan yang lalu itu baru mendapat dukungan 34.758 tanda tangan.

Lalu petisi itu kembali menjadi perbincangan pada Senin 14 Maret 2022.

Petisi pemberhentian pemindahan  itu berjudul Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara”.

Ajakan untuk menyetop dulu pemindahan IKN  tersebut diinisiasi oleh 45 orang. Adapun orang tersebut adalah orang yang sudah tak asing lagi di masyarakat.

Seperti Din Syamsuddin, ekonom senior Faisal Basri, eks Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Muhammad Said Didu, Fadhil Hasan, dsn yang lainnya.

CEO tulis CEO dan Co-Founder Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat di dalam petisinya menyebutkan agar masyarakat mendukung untuk menghentikan rencana pemindahan IKN.

“Kami para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu kota Negara di Kalimantan,” tulisnya.

Karena menurut petisi tersebut bahwa pemindahan ibu kota dinilai tak tepat ketika kondisi Covid-19 yang masih berlangsung.

Terlebih lagi, kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan IKN.

Melalui petisi itu, mereka meminta pembangunan IKN di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, apalagi Indonesia memiliki utang luar negeri yang besar.

“Sangat bijak bila Presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai proyek tersebut, sementara infrastruktur dasar lainnya di beberapa daerah masih buruk, sekolah rusak terlantar, dan beberapa jembatan desa terabaikan tidak terpelihara,” tulis petisi itu.

Di sisi lain, proyek pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru dianggap tidak memberi manfaat bagi rakyat secara keseluruhan dan hanya menguntungkan segelintir orang saja.

Oleh karena itu, pemindahan IKN dari Jakarta merupakan bentuk kebijakan yang tidak berpihak secara publik secara luas melainkan hanya kepada penyelenggara proyek pembangunan tersebut.

“Kami memandang saat ini bukanlah waktu yang tepat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur,” ungkap petisi tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan