Kordinator Daerah Jabar BEM PTM Zona 3 Apresiasi Bareskrim Polri Atas Kasus Penipuan Aplikasi Binary Option

CIREBON – Keberhasilan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber)Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,mendapatkan apresiasi dari publik terkait mengungkapkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binary Option yang sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Salah satunya Doni Salmanan secara resmi menjadi tersangka dalam kasus perjudian dan penipuan daring melalui aplikasi Quotex.

Penetapan Doni sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (15/3/2022).

Hal itu dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama sekitar 13 jam dengan mengajukan 90 pertanyaan.
Polisi telah menetapkan afiliator binary option Doni Salmanan sebagai tersangka. Penetapan ini terjadi tidak lama setelah afiliator lain, Indra Kesuma alias Indra Kenz, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas hal itu, Kordinator Daerah Jabar BEM PTM zona 3 Sugiyanto mengapresiasi Langkah Bareskrim Polri terkait ditangkapnya Doni Salmanan, termasuk beberapa influencer trading lainnya.

“Saya apresiasi Bareskrim Polri, Khususnya Direktur Siber Polri beserta seluruh jajarannya atas kerja keras dan respon cepat laporan dari masyarakat yang mengungkap praktek penipuan yang merugikan masyarakat,” kata Sugiyanto

Sugiyanto menilai penangkapan ini akan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang mampu mengusut berbagai jenis kejahatan, termasuk di antaranya model baru, seperti trading ilegal dan semakin mengimplementasikan program KAPOLRI yaitu PRESISI.

Sugiyanto juga meminta kepada Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikannya dan mengusut secara tuntas praktek trading illegal yang dilakukan oleh para pemain trading lainnya.

“Kami juga berharap bukan hanya penegakan hukum tetapi upaya pencegahan dalam persoalan semacam ini terus dilakukan agar tidak lagi merugikan masyarakat,” tutup Sugiyanto. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan