JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kesuma alias Indra Kenz masih enggan mengungkap ke penyidik terkait pemilik aplikasi Binomo.
Adapun Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Binomo.
“Dia (Indra Kenz) masih nutup, dia tidak mau bicara,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (15/3).
Whisnu menuturkan, Indra adalah orang yang diajak bergabung menjadi affliator di binary option Binomo. Sehingga ini menjadi tantangan pihak kepolisian untuk mengungkap orang di balik layar tersebut.
“Nah, ini kita lagi dalami, jadi challenge buat kita, ini siapa sih orang yang di balik layar Indra Kenz ini. Karena Indra Kenz ini bergabung diajak bergabung, artinya ada orang lagi yang diajak bergabung,” katanya.
Whisnu menuturkan, adalah hak dari Indra untuk tutup mulut. Namun polisi tetap akan mencari tahu informasi dan memburu pemilik Binomo tersebut.
“Kan dia menutup (tidak mau bicara), dia tidak mau berterus terang. Haknya dia untuk diam, haknya dia untuk menutup. Tugas Polri yang mencari,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemilik aplikasi investasi bodong berkedok trading binary option platform Binomo telah ‘terendus’ keberadaannya oleh Bareskrim Polri.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemilik aplikasi Binomo diduga keberadaanya ada di Indonesia. Saat ini aparat masih terus memburunya.
“Terkait Binomo tersebut, kami sedang berkoordinasi dengan PPATK, dan ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia. Jadi pemiliknya ada di Indonesia,” ujar Whisnu.
Namun demikian, Whisnu belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait pemilik platform Binomo tersebut. Nantinya jika ada perkembangan akan memberikan informasi tersebut.
Whisnu menuturkan, Bareskrim Porli masih menelusuri pemilik platform Binono tersebut melalui perusahaan payment and gateway Binomo.
Adapun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).