Tobib menambahkan, PP Nomor 39 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
“Jadi, label halal MUI masih bisa digunakan sampai 1 Februari 2026,” pungkas Tobib yang dihubungi JPNN com, Minggu (13/3). (jpnn/rit)