JAKARTA – Ustad Felix Siauw menilai peluncuran logo label halal baru oleh Kemenag menurutnya lebih kental pada nilai politisnya ketimbang fungsinya.
“Dari segi pentingnya, enggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan,” kata Felix Siauw melalui akun pribadinya di Instagram, Minggu (13/3)
Pendakwah berdarah Tionghoa-Indonesia itu juga menilai kebijakan tersebut justru mempersulit masyarakat.
“Memang yang enggak bisa ngurusin perkara besar akan disibukkan dengan perkara kecil. Enggak mampu menyelesaikan hal penting, rewel dalam hal enggak penting,” kritiknya.
Meski demikian, dia tetap memberi saran agar Kemenag dan jajarannya sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat bukan malah sebaliknya.
“Masih menunggu kebijakan positif bagi umat, yang kayaknya seperti menunggu godot,” kata Ustad Felix Siauw.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
“Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen,” terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).
Setelah diberlakukannya logo label halal baru Kemenag, kekhawatiran yang timbul dimasyarakat adalah yang selama ini sudah menggunakan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di produknya. Apakah harus diganti seketika dan sudah tidak berlaku lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan, masyarakat tadak perlu khawatir, karena bentuk logo halal MUI masih bisa digunakan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf (d) PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Adapun ketentuan dalam PP tersebut menyebutkan, “Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.”