Pelaku Bacok Kiai di Indramayu Karena Beda Pemahaman Agama

Pelaku Bacok Kiai di Indramayu Karena Beda Pemahaman Agama
Kabid Humas Polda Jabar dan Kasatreskrim Polres Indramayu dalam pengungkapan kasus pembacokan kiai di Indramayu. (Arief/PojokSatu)
0 Komentar

BANDUNG – Pria berinisial SRN (33), pelaku pembacokan KH Farid Ashr Waddahr di Indramayu dipastikan sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

SRN membacok Kiai Farid saat sedang melakukan wirid di musala di komplek ponpes An Nur, di Desa Tegalmulya, Kabupaten Indramayu, Selasa (8/3) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan motif pembacokan tersebut.

Baca Juga:Masyarakat Indonesia Optimis Pandemi Segera Berakhir, Tetap Fokus Menata Kesehatan Serta KeuanganNikita Mirzani Geram Lihat PWF Sindir Indonesia: Gara-gara Gerombolan Norak!

“Berdasarkan hasil pendalaman, pembacokan dilakukan lantaran pelaku merasa terganggu dengan adanya aktivitas zikir di malam hari yang acap kali diadakan korban di pondok pesantrennya,” ungkap Ibrahim, Kamis (10/3) malam.

Alasannya, lantaran saat dzikir itu, Kiai Farid selalu mendatangkan banyak orang.

“Sehingga pelaku merasa terganggu dengan aktivitas dzikir itu,” ujarnya.

Selain itu, SRN yang warga Desa Dukuh Jati, Kecamatan Krangkeng itu mengaku memiliki perbedaan pemahaman dalam agama.

Pelaku menganggap, wirid yang biasa dilakukan Gus Farid dan jamaah di Ponpes An Nur seperti pesugihan.

“Karena itu, pelaku kesal terhadap Gus Farid dan menjadi penyebab pelaku pembacokan kiai di Indramayu tersebut,” beber Ibrahim.

Kejiwaan Pelaku

Ibrahim memastikan, SRN tidak mengalami gangguan kejiwaan dan dinyatakan sehat.

Selama pemeriksaan, pelaku juga mampu menjawab pertanyaan dan bisa menjalani pemeriksaan dengan lancar.

“Selama masa pemeriksaan, yang bersangkutan stabil dan tidak ada indikasi gangguan jiwa,” bebernya.

Baca Juga:Jadi Raksasa BPD, Ini Langkah bank bjbPihak Paris Fashion Week Angkat Suara Soal Klaim Nama, Sindir Indonesia

Karena itu, penyidik memastikan bahwa pelaku bisa diproses secara hukum yang berlaku.

“Jawabannya (saat interogasi) selaras dengan penyidik,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 Juncto 53 KUHP dan 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara,” ujar Kombes Ibrahim. (pojoksatu-red)

0 Komentar