Percepat Penunjukkan, Status Plt Wali Kota Bisa Hambat Kebijakan Strategis

BANDUNG – Status Wali Kota Bandung yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dikhawatirkan menghambat beberapa kebijakan strategis yang hendak ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan Pengamat Politik sekaligus Rektor Widyatama, Prof Obsatar Sinaga. Pasalnya, dia mengatakan bahwa sampai hari ini status Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana belum definitif.

“Sayang karena (kebijakan) yang strategis bisa terhambat gara-gara statusnya wali kota, yang sebenarnya sudah jelas-jelas wali kotanya, ya, dia,” ungkapnya saat dihubungi wartawan Jabar Ekspres, Kamis (10/3).

“Kebijakan besar yang sifatnya strategis itu akan sulit dilakukan Plt. Wali Kota dan boleh jadi akan menghadapi persoalan lain dengan DPRD. Ketika kemudian berbicara mengenai hal yang strategis itu pun menyangkut keputusan wali kota dengan DPRD,” imbuhnya.

Misalnya, lanjut Prof Obsatar, kebijakan yang berkaitan dalam melahirkan Perda. Sebab Perda tersebut masuk lembaran negara yang ditandangani wali kota. “Perda-nya nggak bisa keluar kalau wali kotanya masih Plt. Hal-hal strategis seperti itu,” ucapnya.

Menurutnya, maka sangat disayangkan apabila proses ini menjadi lambat. Terlebih, sambung Prof. Obi, sapaan akrabnya, persoalan terkait pengusulan wali kota mesti cepat diselesaikan. Sebab ‘the major is Mr. Yana Mulyana’.

“Mungkin sudah seharusnya udah ‘no question, no discussion about wali kota, the major is mr. yana mulyana’. Jadi jangan didiskusikan lagi dan jangan dibahas lagi. Gak ada itu,” ujarnya.

“Toh, sudah jelas wali kota meninggal dunia, berarti kan menurut UU, wali kota yang sekarang ini harus ditetapkan sebagai wali kota,” katanya.

Belum lagi, menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih memiliki ‘pekerjaan rumah’ satunya lagi: penunjukan sosok wakil wali kota.

“Gara-gara jabatan politis dan mencari sosok yang cocok, ya, dalam kondisi sekarang, kan, istilahnya ‘no free lunch’ alias ‘gak ada makan siang gratis’,” katanya.

“Di jabatan politis yang kurang kondusif kalau mengikuti prosedurnys, Plt (Yana Mulyana) harus lincah melakukan pendekatan. Ini, kan, membutuhkan proses yang cepat. Perlu aktif. Jangan membiarkan sebagai proses produseral saja,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, DPRD Kota Bandung sudah mengusulkan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023. Hal ini tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 4 Maret 2022. Pengusulan Yana sebagai Wali Kota Bandung berbarengan dengan pemberhentiannya sebagai Wakil Walikota Bandung. (zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan