Istri Doni Salmanan Rela Menjaminkan Diri Demi Bebaskan Suami

JAKARTA – Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina rela berkorban untuk sang suami. Wanita itu rela menjaminkan diri demi membebaskan suaminya, Doni Salaman yang kini tengah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menjadi afiliator platform Quotex.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, kliennya sudah mengajukan penangguhan penahanan.

“Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan),” kata Ikbar dikonfirmasi, Rabu (9/3).

Dalam penangguhan ini, Doni Salmanan menjadikan istrinya, Dinan Fajrina, sebagai penjamin. Sang istri pun semalam menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.

“Ditandatangani istrinya, iya istrinya jadi penangguh,” ujarnya. Menurut Ikbar, dasar penangguhan penahanannya adalah tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinan Fajrina juga tetap memberikan semangat untuk sang suami yang ditahan sejak Rabu (9/3) dini hari.

“Aku akan berdiri di sampingmu,” ungkap Dinan Fajrina melalui akun miliknya di Instagram, Rabu (9/3).

Menurut Dinan Fajrina, kasus sang suami merupakan ujian yang harus dilewati bersama. Dia yakin sang suami bisa melewati masalah tersebut

“Kita bisa melalui ini semua sayang, aku sangat mencintaimu,” imbuh Dinan Fajrina.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan pasal berlapis yang disangsikan pada Doni Salmanan, Ramadhan menyebut tersangka terancam mendekam di penajara selama 20 tahun penjara. (JPNN-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan