RUU TPKS juga, ditambahkan Ratna, tidak sekedar membawa semangat menghukum pelaku, tapi juga bertujuan untuk mencegah dan menghentikan terjadinya kekerasan seksual.
“Menghentikan kasus pemerkosaan, praktik pelacuran secara paksa, perbudakan dan penyiksaan seksual di dalam rumah tangga, di tempat kerja, dan di ruang publik,” kata dia menegaskan.***