Dalam hal ini, ahli waris atau Penerima Manfaat adalah anak di bawah umur maka hak atas manfaat tersebut dibayarkan melalui wali dari anak atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat. Dengan memenuhi dokumen tambahan sebagai berikut :
Melalui wali anak
- Kartu Tanda Penduduk wali anak
- Kartu Keluarga wali anak
- akta kelahiran anak
- keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri
Pihak yang ditunjuk sebagai wasiat
- Kartu Tanda Penduduk Peserta
- Kartu Keluarga Peserta
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk penerima wasiat
4. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)
Peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia, peserta dapat melakukan klaim apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (Jika Punya)
5. Meninggalkan Wilayah NRKI (WNI)
Peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (Jika Punya)
6. Klaim Sebagian 10%
Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJamsostek
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku Tabungan
- NPWP (Jika Punya)
Dengan catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
7. Klaim sebagian 30%
Peserta BPJS Ketenagakerjaan telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 30% yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah, dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut :
- Pembayaran Uang Muka pinjaman rumah : Fotokopi penjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
- Pembayaran Cicilan atau angsuran pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)
- Pelunasan sisa pinjaman rumah : Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, Formulir pelunasan pinjaman rumah, Surat Keterangan BAKI Debet yang berisikan besaran sisa pokok pinjaman dalam periode tertentu dan fotokopi standing instruction (surat Perintah Nasabah kepada BANK)