JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari memastikan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 yang menyatakan pandemi telah berakhir ternyata tidak benar.
Menurutnya, surat edaran yang ditandatangani oleh Kasatgas Letjen TNI Suharyanto itu bukan tentang pandemi Covid-19 yang telah berakhir.
“Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar,” ujar Abdul dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3).
Baca Juga:Antisipasi Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Menaker Bakal Buat AturanIbu Rumah Tangga Rentan Alami Stres dan Depresi, ini Penyebabnya
Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
“Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,” katanya.
Keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut isi yang sesungguhnya;
H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, *maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(jawapos/ran)
