JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari memastikan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 yang menyatakan pandemi telah berakhir ternyata tidak benar.
Menurutnya, surat edaran yang ditandatangani oleh Kasatgas Letjen TNI Suharyanto itu bukan tentang pandemi Covid-19 yang telah berakhir.
“Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar,” ujar Abdul dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3).
Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
“Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3) bukan menyatakan Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,” katanya.
Keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut isi yang sesungguhnya;
H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, *maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(jawapos/ran)