JAKARTA – Beredarnya informasi mengenai pencabutan status pandemi di Indonesia di klarifikasi oleh Satuan Tugas Penanganan (satgas) Covid-19.
Satgas menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Klarifikasi tersebut dijelaskan dalam siaran pers Satuan Tugas yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dalam siaran pers tersebut menyebutkan bahwa pernyataan “Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.
Pernyataan lengkapnya bisa dilihat pada bagian penutup poin kedua surat edaran tersebut.
Dimana tertulis dengan jelas sebagai berikut : Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun pernyataan itu dipotong bagian awalnya dan hanya bagian akhirnya saja yang disebarkan, sehingga berubah arti dan makna yang membuat kebingungan di masyarakat.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022 tidak mencabut status pandemi, tetapi mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.
Warga bisa mengakses informasi mengenai penanganan COVID-19 dan ketentuan-ketentuan pemerintah mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Karenanya warga di himbau tidak mudah percaya pada pemberitaan yang tidak jelas sumbernya. (ant/rit)