Jabarekspres.com – Semakin melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron, membuat Tenaga Kesehatan (Nakes) harus bekerja lebih keras lagi, bahkan tidak ada istirahat bagi mereka.
Tenaga kesehatan adalah orang-orang yang berada di garda terdepan penanganan pasien Covid-19.
Bukan hanya itu, mengingat banyaknya nakes yang terkonfirmasi positif Covid-19, mereka yang hanya sekedar kontak erat tidak diperkenankan libur untuk karantina mandiri.
Hal itu terjadi dengan nakes di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mereka harus tetap bekerja di pusat kesehatan meskipun terdeteksi kontak erat dengan pasien Covid-19 varian Omicron.
Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Rahardjo mengungkapkan, tidak sedikit tenaga kesehatan yang memiliki riwayat kontak erat oleh rekan sesama nakes yang ternyata positif terpapar Covid-19.
“Sesuai surat Dirjen Kemenkes kami gunakan pola kontingensi yang tetap mempekerjakan teman-teman nakes meskipun dia kontak erat,” katanya, dikutip dari JPNN pada Jum’at 4 Maret 2022.
Jadi, keputusan untuk tetap mempekerjakan nakes pun dilihat dari beberapa poin pilihan.
Misalnya, nakes yang bersangkutan sudah vaksinasi penguat atau booster, di hari kedua dilakukan tes usap antigen dan hasilnya negatif, langsung masuk kerja.
Jika ada nakes yang belum melakukan vaksin booster maka akan di tes swab PCR, bila negatif maka bisa langsung bekerja.
“Kalau kemudian belum vaksin booster kami tes swab PCR hari kedua dan hasilnya negatif, bisa bekerja. Nanti kami evaluasi,” ujarnya.
Namun, bagi nakes yang kontak erat berstatus positif Covid-19, baru diperbolehkan libur selama lima hari.
Dengan demikian, tidak ada istirahat bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan Covid-19 yang butuh perawatan di fasilitas kesehatan.
“Jadi, jika pemerintah daerah buat edaran bagi pegawai yang kontak erat istirahat di rumah sampai aman, untuk nakes kami kecualikan. Jika hanya kontak erat ya tetap kerja dengan pertimbangan ilmiah dan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Terkait dengan pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, Dinkes Bantul memberikan keleluasaan untuk mengurangi layanan tatap muka atau luring dan mengoptimalkan pelayanan daring.