Artis Tangmo Nida Asal Thailand Tewas, Beredar Foto Jasadnya

Jabarekspres.com – Artis terkenal asal Thailand, Tangmo Nida, di temukan tewas dan mengapung di sungai Chao Phraya. Jasad artis kelahiran 1985 tersebut di temukan pada sabtu sore setelah pencarian selama 2 hari. Sempat di laporkan bahwa artis bernama asli Nida Patcharaveerapong ini jatuh ke sungai saat menaiki speedboat pada kamis malam. Saat itu, Nida ditemani 5 orang temannya.

Dikutip Dream dari thaipbsworld, tubuh Nida ditemukan 300 meter dari Dermaga Pibulsongkram di provinsi Nonthaburi, tempat lokasi Nida dilaporkan terjatuh. Jasad Nida pertama kali pun di temukan oleh kakaknya sendiri. Kemudian sang kakak meminta bantuan tim penyelamat. “Saya datang untuk membawanya pulang.” Ujar kakak Nida.

Kasus terkait Tangmo Nida masih dalam penyelidikan lantaran pihak keluarga tidak percaya bahwa Nida hanya tenggelam. Bahkan saat ini beredar foto-foto jasadnya di media sosial yang membuat geger masyarakat. Dalam foto-foto yang beredar, masyarakat menduga bahwa kematian Nida bukanlah murni karena jatuh dari kapal.

Ada yang beranggapan bahwa luka robek di paha, wajah hitam dengan menjulurkan lidah serta mata yang hampir keluar ialah karena di cekik. Semua itu karena Nida di bunuh oleh teman-temannya, begitu kata netizen.

“Saya ingin mengingatkan pada siapa saja yang melakukan ini agar mengingat keluarga, orang tercinta dan kerabat yang kehilangan, di mana mereka sudah mengalami cukup rasa penyesalan,” kata, juru bicara polisi.

Ia pun menambahkan, “Publikasi gambar, video atau media lain yang dianggap tidak melindungi hak-hak orang yang meninggal, semakin memperburuk kehilangan, kesedihan, luka mental (keluarga yang ditinggalkan),” imbuhnya.

Karena itu, polisi juga tak segan memberikan hukuman kurungan ataupun denda bagi orang yang masih melanggar peringatan tersebut. Ancaman hukuman itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Thailand. Di dalam peraturan yang ada disebutkan bahwa siapapun yang melakukan tindakan tidak menghargai jenazah akan dikenakan hukuman penjara tidak lebih dari tiga bulan atau denda tidak lebih dari 5.000 baht (Rp 2,2 juta).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan