JAKARTA – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kata-kata dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menggunakan aturan yang lama.
Namun secara bersamaan, Menaker juga akan melakukan revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Dengan demikian, bisa saja yang di maksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said Iqbal, Rabu (2/3).
Said Iqbal menyampaikan KSPI menolak hadir dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan).
Karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” tegasnya.
Said Iqbal melanjutkan, selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama.
Selain itu Partai buruh dan KSPI mendesak Menko Perekonomian dan Menaker untuk mengikuti arahan Presiden dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.
Diketahui sebelumnya Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Mereka menginginkan Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), putus kontrak atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya. (jawapos)