Jaga Momentum Pertumbuhan Ekspor, Kemendag Luncurkan Program GDI

Didi mengungkapkan  bahwa struktur pasar ekspor Indonesia yang selama ini didominasi komoditas primer berupa barang mentah dan setengah jadi kini telah bertransformasi. Hal tersebut ditandai oleh meningkatnya pangsa pasar produk manufaktur bernilai tambah sebesar USD 110,74 miliar.

Pada 2021, katanya,  Indonesia tidak hanya berhasil meraup nilai transaksi ekspor tertinggi sepanjang sejarah ekonomi Indonesia. Nilai ekspor nonmigas 2021 sendiri tercatat sebesar USD 231,54 miliar. Struktur pasar ekspor yang semula didominasi komoditas primer juga bertransformasi dengan bertambahnya pangsa bagi produk-produk olahan bernilai tambah hingga 47,83 persen dari total ekspor.

“Dengan transformasi struktur pasar ekspor yang lebih seimbang antara produk komoditas dan produk manufaktur, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari ekspor barang bernilai tambah serta tidak lagi sebatas mengekspor barang mentah dan barang setengah jadi. Transformasi tersebut tercermin pada produk ekspor utama Indonesia tahun 2021 seperti besi dan baja, mesin dan produk elektronik dan elektronika, serta kendaraan bermotor dan suku cadangnya,” kata Didi.

Secara komprehensif, Kemendag berupaya mempertahankan momentum peningkatan ekspor tahun 2021. Sejumlah langkah strategis pun ditempuh, seperti memfokuskan kembali ekspor dari produk primer ke produk industri atau olahan bernilai tambah, mendiversifikasi produk ekspor, dan menjalin perjanjian perdagangan dengan negara mitra dagang baru.

Sosialisasi GDI di Yogyakarta digelar secara hibrida dengan protokol kesehatan ketat. Sosialisasi diikuti kalangan akademisi serta para pelaku usaha dari daerah Yogyakarta dan kota sekitar. Sebelumnya, sosialisasi GDI 2022 juga telah diadakan di Surabaya, Jawa Timur pada 22 Februari 2022 dan Bandung, Jawa Barat pada 17 Februari 2022.

Pendaftaran Masih Dibuka

Pendaftaran GDI masih dibuka secara daring hingga akhir bulan Maret 2022 melalui tautan iddc.kemendag.go.id/gdi. Pendaftaran dapat dilakukan baik sebagai individu, tim desainer, maupun mengatasnamakan perusahaan. Dalam hal ini, pendaftar wajib berstatus WNI. Pada formulir pendaftaran daring, pendaftar diminta mengunggah tiga buah foto produk dari tiga sudut yang berbeda.

Selain itu, pendaftar wajib melampirkan NIB atau NPWP, serta data produk dan perusahaan. Formulir pendaftaran ini masih bisa diakses dan diedit oleh pemilik akun hingga akhir penutupan pendaftaran. Jika ada data atau dokumen yang belum dilengkapi saat pertama kali mengisi formulir, pendaftar dimungkinkan untuk memperbarui data sampai pendaftaran ditutup. Jika terdapat pertanyaan terkait proses pendaftaran, dapat disampaikan kepada panitia di Direktorat Pengembangan Produk Ekspor Kemendag melalui surat elektronik ke [email protected].

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan