Epidemiolog Imbau Endemi di Indonesia Jangan Sampai Jadi ‘Politikdemi’

JAKARTA – Pemerintah mulai menggulirkan wacana perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyatakan, endemi terjadi ketika agen dan inang hadir dalam jumlah yang memadai, dan agen dapat secara efektif disampaikan dari sumber ke inang yang rentan.

Artinya, endemi adalah penyakit yang muncul dan menjadi karakteristik di wilayah tertentu.

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menjelaskan, pandemi adalah status yang penetapannya dan dicabutnya itu sesuai keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Berdasarkan konvensi internasional, International Health Regulation yang sudah direvisi tahun 2005 di mana Indonesia juga sudah meratifikasinya, bahwa status pandemi mengikat dari WHO. Dan indikatornya tergantung dari surveilans sepertiga negara di dunia.

Dicky menyebutkan, berbagai indikator pandemi selesai di antaranya, cakupan imunisasi secara global seharusnya sudah diimunisasi 2 dosis sebanyak 70 persen populasi. Walaupun trennya sudah jelas Indonesia diperkirakan akan mencapai cakupan vaksinasi sebesar itu di akhir tahun 2022.

“Namun tentunya ada beberapa upaya di mana sebagian negara belum pada indikator memadai. Kita bicara pandemi adalah bicara dunia. Terserah kita mau sebut endemi kah, atau pandemi selesai, yang pasti dunia masih berstatus pandemi. Ini jangan sampai jadi ‘politikdemi’ atau ‘politicdemic’. Karena ingin kasus turun, lalu ada pelonggaran akhirnya ubah status,” tukas Dicky.

“Saat ini dunia ini statusnya pandemi, tak berlaku jika kita tetapkan endemi. Dunia masih pandemi, terserah tiap negara. Penyakit itu kan bukan atas dasar klaim-klaiman, itu namanya politikdemi. Kalau angka masih memperlihatkan status masih pandemi, ya WHO tak mencabut status. Kalau belum dicabut, mau bilang apapun statusnya ya tetap saja berlaku, kewajiban lapor status pandemi,” kata Dicky.

“Kecuali Indonesia keluar dari WHO, tapi kan kita sudah ratifikasi. Tak ada negara secara khusus mengatakan ini penyakit sebagai endemi, tak seperti itu. Kalau penyakit lain dinyatakan sebagai epidemi, atau endemi, tak pernah seperti itu. Ya itu secara de facto saja. Saat ini de jure dan de factonya adalah pandemi,” paparnya. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan