DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK), akan melakukan pendampingan kepada bocah 11 tahun yang menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya.
Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Anisa Handari menerangkan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung bertindak dan melakukan koordinasi dengan ibu korban.
“Kami mendapatkan laporan pada Minggu (27/2), dan langsung berkomunikasi dengan ibu korban untuk memberikan pendampingan. Besok paginya, langsung kami berikan pendampingan,” ucapnya, Selasa (1/3).
Nessi menyebut, pendampingan yang dilakukan yakni pendampingan psikologis korban hingga pendampingan hukum.
“Pendampingan psikologis kami lakukan untuk menghilangkan trauma pada anak, serta kami berikan bantuan hukum kepada keluarga korban,” jelasnya.
Untuk menghilangkan trauma yang terjadi, Nessi belum bisa memastikan harus berapa lama pendampingannya dilakukan.
Pemulihan psikologis sangat tergantung pada tingkat trauma yang dimiliki setiap korban kekerasan seksual.
“Karena tergantung tingkat traumanya, tidak bisa dipastikan. Yang jelas, kami akan melakukan pendampingan hingga traumanya hilang,” tuturnya.
Demi mencegah hal seperti ini terulang kembali, pihaknya akan melakukan penguatan ketahanan keluarga di tinggkat RW.
“Seperti arahan Bapak Wali Kota, yang sudah kami lakukan akan terus kami perkuat di lingkungan. Karena ketahanan keluarga ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi harus dilakukan bersama dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (JPNN-red)
DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK), akan melakukan pendampingan kepada bocah 11 tahun yang menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya.
Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Anisa Handari menerangkan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung bertindak dan melakukan koordinasi dengan ibu korban.
“Kami mendapatkan laporan pada Minggu (27/2), dan langsung berkomunikasi dengan ibu korban untuk memberikan pendampingan. Besok paginya, langsung kami berikan pendampingan,” ucapnya, Selasa (1/3).
Nessi menyebut, pendampingan yang dilakukan yakni pendampingan psikologis korban hingga pendampingan hukum.
“Pendampingan psikologis kami lakukan untuk menghilangkan trauma pada anak, serta kami berikan bantuan hukum kepada keluarga korban,” jelasnya.
Untuk menghilangkan trauma yang terjadi, Nessi belum bisa memastikan harus berapa lama pendampingannya dilakukan.