JAKARTA – Kasus Nurhayati, Pelapor yang malah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak, terutama bagi Nurhayati sendiri.
Dia mengaku, saat dijadikan tersangka dalam kasus yang dia laporkan tersebut, merupakan saat yang penuh dengan tekanan, karena apa yang sudah diperjuangkannya justru malah berbalik kepadanya.
“Pas tahu saya ditetapkan sebagai tersangka, kayak tersambar petir, dan saya langsung drop,” tuturnya.
Namun setelah kasus tersebut viral dan mendapat perhatian dan dukungan dari banyak pihak, apalagi setelah Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa kasus yang dialaminya tidak perlu dilanjutkan dan statusnya sebagai tersangka dicabut, dia mengaku sangat lega.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa setelah mendengar berita, hanya bisa menangis saja,” katanya
Nurhayati berharap kejadian yang menimpanya tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun pegawai lain yang mengetahui di tempat kerjanya terdapat praktik tindak pidana korupsi.
“Kejadian yang saya alami ini diharapkan tidak menjadi momok bagi perangkat desa maupun lainnya untuk melaporkan tindak pidana korupsi,” kata Nurhayati di Cirebon, Selasa.
Nurhayati sempat menangis ketika mendengar berita tersebut karena perjuangannya bersama keluarga dan lainnya membuahkan hasil, meskipun sampai saat ini belum menerima surat SP3.
Nurhayati merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka kasus korupsi setelah dia membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Citemu. (ant/rit)