JAKARTA – Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHP) No.02/153-400/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, seluruh proses jual beli tanah mempersyaratkan kepesertaan Program JKN-KIS bagi pembeli tanah.
Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengapresiasi gerak cepat Kementerian ATR/BPN tersebut sebagai tindak lanjut diimplementasikannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dia menyebutkan, pihaknya telah mengintegrasikan aplikasi untuk mempermudah pihak ATR/BPN dalam melakukan pengecekan keaktifan peserta JKN-KIS melalui portal khusus yang bisa diakses langsung oleh petugas ATR/BPN. Di samping itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan alternatif kanal lainnya seperti aplikasi Mobile JKN dan Chat Assistant JKN (CHIKA) yang bisa diakses peserta JKN-KIS.
“Selain itu ada juga perwakilan BPJS Kesehatan yang dapat dihubungi secara khusus oleh petugas ATR/BPN, sehingga dapat lebih cepat berkoordinasi. Hasil pantauan kami di sini, masyarakat yang hendak mengurus proses jual beli tanah dilayani dengan baik. Tidak ada masalah terkait penambahan syarat menunjukkan status kepesertaan JKN-KIS aktif,” ungkap Mundiharno, Selasa (1/3).
Dia berharap dengan adanya sinergi yang terjalin tersebut dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan.
“Kami memahami dalam implementasinya mungkin akan ada tantangan-tantangan yang dihadapi, terutama di awal kebijakan ini diimplementasikan. Namun tentu kami juga siap membantu memperlancar implementasinya sesuai dengan tupoksi dan kewenangan kami,” kata Mundiharno.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kuningan, Surahman menyampaikan bahwa sudah menjadi suatu kewajiban bagi segenap pihak untuk dapat saling bersinergi mendukung Program JKN-KIS. Dengan diimplementasikannya kebijakan ini diharapkan penambahan syarat berupa kepesertaan JKN-KIS dalam pelaksanaan jual beli tanah tidak menjadi beban bagi masyarakat.
Pasalnya, selain kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib sesuai undang-undang, juga untuk melindungi masyarakat itu sendiri dari ketidakpastian biaya pelayanan kesehatan.
“Tidak ada yang dipersulit, baik itu masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kami juga sudah melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Notaris/PPAT sewilayah Kuningan dalam rangka memastikan terinformasinya penerapan aturan baru ini. Kami siap bergerak bersama mendukung upaya optimalisasi Program JKN-KIS agar semua penduduk terlindungi kesehatannya,” kata Surahman.