JAKARTA – Aktor dan juga penyanyi senior Jamal Mirdad kabarnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan.
Hal itu dikarenakan, Jamal Mirdad diduga lakukan penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada (4/2) 2021 lalu dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula.
Baca Juga:Progres Pembangunan Flyover Kopo sudah 80 Persen, Sekda Harap Lebaran Sudah Bisa DigunakanImigrasi Siapkan SPLP untuk Evakuasi WNI dari Ukraina
Jamal dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kabar tersebut juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
“Benar, kita telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ NEWS.
Zulpan pun menyebut, laporan kasus ini berawal saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat dalam jual beli rumah seluas 150 meter persegi milik Jamal di Cinangka, Sawangan, Depok dengan harga Rp490 juta.
Kemudian, pelapor dijanjikan Jamal sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut yang akan diserahkan jika pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah.
“Tanggal 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor (JM). Tapi terlapor tidak memberikan SHM yang dijanjikan,” sambungnya.
Pelapor mengaku sudah memberikan somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya, namun tidak ditanggapi. Sehingga pelapor membuat laporan dengan melampirkan sejumlah bukti baik PJB, kuitansi pembelian hingga mutasi rekening.
Saat ini, kata Zulpan laporan terhadap ayah kandung Naysila Mirdad itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan tengah diproses penyidik Polda Metro Jaya.
“Masih diproses,” tukas Zulpan. (Fin-red)
