SOREANG – Koperasi Pegawai Pemerintah Kabupaten Bandung (Repeh Rapih Kerta Raharja) menggelar kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-42 di Hotel Grand Sunshine, Kamis (24/2).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana mengatakan, RAT tepat waktu ini, berarti para pengurus Koperasi telah memenuhi salah satu kewajiban yang telah diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-undang nomot 25 tahun 1992 tentang koperasi.
“Kita ketahui bahwa forum rapat anggota ini, adalah para pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Oleh karena itu, dalam forum ini setiap anggota mempunyai hak berbicara untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga diharapkan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus benar-benar dapat di pahami oleh seluruh anggotanya,” kata Cakra saat memberikan sambutannya.
Dikatakan Cakra, dengan mencermati laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, maka anggota harus mengetahui perkembangan yang terjadi, baik menyangkut aspek organisasi, keuangan, maupun perkembangan usaha yang dijalankan selama tahun 2021 lalu.
“Saya percaya bahwa pelaksanaan tugas pengabdian pengurus yang di pertanggungjawabkan sudah upaya dan jerih payah yang maksimal, walaupun masih terdapat kekurangan dan kelemahan,” kata Cakra.
Disisi lain, lanjut Cakra, semua anggota harus menyadari bahwa kondisi saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19. Makanya, kata Cakra, pandemi inimerupakan tantangan bedar bagi koperasi untuk maju dan berkembang. Pasalnya, mejalankan usaha dimasa Pandemi tidak mudah, dengan banyaknya batasan yang dilakukan.
“Saya berharap, dimasa Pandemi Covid-19 ini, dihadikan momentum bagi koperasi untuk dapat menjadi Pahlawan Ekonomi, ditengah ketidak pastian perekonomian l,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Cakra, bahwa koperasi bisa melakukan diversifikasi produk dan usaha sebagai pemicu pengembangannya di Kabupaten Bandung, tidak hanya simpan pinjam saja.
“Oleh karena itu, kami mengingatkan betapa pentingnya peran aktif anggota untuk berkontrubsi memberikan ide-ide, membangun kembali semangat dan inovasi. Mengingat jumlah keanggotaan koperasi pegawai kini baru mencapai 1.377 PNS atau masih di bawah 20%, menjadi ‘PR’ Diskop UKM untuk meningkatkan partisipasi PNS sebagai anggota,” pungkasnya. (yul)