Oleh karena itu, lanjut Kurnia, ICW menilai pemberangusan peran serta masyarakat berpotensi besar melanggengkan praktik korupsi. Dalam konteks korupsi dana desa misalnya, berdasarkan catatan Tren Penindakan Korupsi ICW semester I Tahun 2021, sektor dana desa paling rawan dikorupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.
Hal ini juga sejalan dengan data yang menyatakan bahwa lembaga yang paling sering ditangani oleh aparat penegak hukum adalah pemerintahan desa. Selain itu, aparatur desa juga masuk dalam 10 besar aktor paling banyak terjerat kasus korupsi.
“Atas kondisi buram ini, bukan tidak mungkin sektor dana desa akan semakin menjadi ladang basah korupsi,” cetus Kurnia.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, pihaknya telah menugaskan Direktorat Korsup wilayah II yang meliputi wilayah Jawa Barat untuk berkoordinasi mencari informasi terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati. KPK masih menunggu langkah-langkah koordinasi yang dilakukan jajarannya.
“Direktorat Korsup wilayah II antara lain meliputi wilayah Provinsi Jawa Barat, kami masih menunggu langkah-langkah koordinasi yang dilakukan tim korsup dengan APH terkait,” ujar Nawawi, Selasa (22/2) kemarin.
Nawawi tak memungkiri, kinerja pemberantasan korupsi sangat memerlukan peran masyarakat. Karena, strategi pemberantasan korupsi di Indonesia hanya dapat diwujudkan dengan peran serta masyarakat.
Menurut Nawawi, KPK mempunyai kewenangan istimewa dengan melakukan supervisi setiap kasus pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah bisa melakukan telaah dan penelitian terhadap setiap perkara korupsi.
Oleh karena itu, Pimpinan KPK berlatar belakang Hakim ini mengharapkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum, seperti pemaknaan terhadap whistle blower dan justice collaborator, yang mengacu pada UNCAC 2003 yang juga telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Juga dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta juga SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator),” ungkap Nawawi menandaskan. (jawapos-red)