Biasanya jika datang ke fasilitas kesehatan tanpa ada surat permintaan visum tapi ingin dilakukan pemeriksaan forensik klinik untuk keperluan visum di kemudian hari, pasien akan diberikan resume medis, seperti surat keterangan medis.
“Jadi sebenarnya bentuk suratnya saja yang berbeda. Disarankan atau diedukasi kepada korban atau keluarga atau pendamping korban untuk melakukan pelaporan ke polisi dengan membawa resume medis tersebut. Nanti polisi akan membuatkan surat pernyataan visum dan baru akan dikeluarkan visum et repertum oleh dokter forensik,” saran Mira.
Visum et repertum dalam proses peradilan dan penyidikan bisa menjadi alat bukti yang sah dan memiliki kedudukan lebih tinggi karena didalamnya jelas tertulis Pro Justitia yang artinya demi kepentingan hukum.
Pembiayaan visum et repertum tidak ditanggung oleh BPJS atau asuransi lainnya. Mira mengatakan, pembiayaan terkait kasus-kasus kekerasan seksual biasanya dari APBD atau APBN atau kementerian-kementrian yang bekerjasama dan juga dana dari kepolisian untuk kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Surat keterangan medis ini bisa menjadi pegangan untuk melaporkan kejadian ini, sehingga sebaiknya simpan baik-baik. Mira mengingatkan, pemeriksaan di fasilitas kesehatan akan menghasilkan bukti yang sangat penting untuk mendukung proses pelaporan atau perkara yang diajukan.
“Untuk beberapa kasus seperti kasus pemerkosaan, pemaksaan persetubuhan dimana terjadi ejakulasi atau keluarnya cairan mani atau sperma mandi sebenarnya memang menghilangkan barang bukti yang eksternal, sehingga hanya mengandalkan bukti yang internal yang didalam senggama atau dalam area vagina,” kata Mira.
Langkah berikutnya yang bisa Anda lakukan untuk menolong korban yakni mencari pertolongan psikis dan sosial karena mungkin korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan justru dari orang-orang terdekat.
Kekerasan seksual masih terjadi di masyarakat. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan tahun 2021 menunjukkan, prevalensi kekerasan seksual menurun, namun bukan berarti kasusnya tidak ada.
Ruang lingkup kekerasan seksual tidak hanya pada kasus pemerkosaan, namun juga terkait suatu kasus yang terjadi pada anak-anak, perempuan atau bahkan laki-laki yang mengalami perlakuan tidak nyaman atau tidak senonoh terkait dengan kegiatan seksual.