Pengurangan risiko bencana merupakan investasi yang dibutuhkan untuk melindungi seluruh masyarakat dan aset-aset pembangunan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan demikian, anggaran PRB perlu ditingkatkan baik pada APBN maupun APBD, melalui berbagai alternatif inovasi pembiayaan kebencanaan lainnya untuk mencapai target pengurangan potensi kehilangan PDB akibat bencana sebesar 0,1 persen di tahun 2024.
Pemerintah juga telah mendorong pengembangan skema Inovative Disaster Financing, antara lain melalui asuransi bencana dan pooling fund. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana telah ditetapkan dan akan dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya pada tahun ini agar dapat segera dimanfaatkan.
Selain itu, stimulus ekonomi bagi masyarakat di daerah rawan bencana perlu direncanakan secara baik dengan perspektif untuk membangun ketangguhan, dan kemandirian masyarakat dalam menghadapi bencana. Dalam hal ini, Dana Desa dapat diberdayakan, tidak hanya untuk aspek mitigasi dan penanganan, tetapi juga untuk pemulihan dan penguatan ekonomi masyarakat.
“Kolaborasi dan sinergi semua pemangku kepentingan merupakan kunci dalam penanggulangan bencana dan pemulihan ekonomi pasca bencana. Pendekatan kewilayahan dalam perencanaan pola penguatan ekonomi juga perlu dilakukan, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi risiko bencana, juga karakteristik sosial masyarakat,” pungkas Menko Airlangga Hartarto.*