BANDUNG – Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 28 Februari 2022. Terkait kebijakan itu, para pedagang pasar tradisional keluhkan omzet yang menurun drastis.
Pasalnya, penerapan PPKM Level 3 yang sedang diterapkan ini menyebabkan penurunan pendapatan yang cukup signifikan, yaitu sekitar 50 persen. Salah satu pedagang di pasar tradisional Gedebage, Ahmad Romdhoni, mengatakan bahwa ia terpaksa pulang ke rumah dengan modal yang belum tertutup.
“Sebelum ada PPKM saya bisa dapet omzet Rp400.000 per hari, semenjak ada PPKM hanya dapat Rp150.000 sampai Rp200.000 sudah paling besar. Belum tentu modal bisa kembali,” ujar Ahmad kepada Jabar Ekspres, Senin (21/2).
Ahmad menambahkan, hal ini disebabkan karena adanya pembatasan pengunjung sebesar 50 persen saat PPKM berlangsung.
“Dampaknya dari pembatasan 50 persen ini pembeli berkurang, memang ini buat kebaikan negara tapi untuk pedagang bagaimana? Ada yang membeli pun porsi membelinya jadi sedikit, asalnya dari 5kilo jadi 2kilo,” tuturnya.
Permasalahan yang sama juga dialami oleh pedagang di Pasar Kiaracondong, Ida Widaningsih. Ia mengeluhkan banyak pedagang yang gulung tikar semenjak PPKM Level 3 diterapkan.
“Omzet ancur-ancuran. Banyak pedagang bangkrut. Omzet saya sekarang bahkan gak sampai 50 persen, padahal jualan dari subuh. Biasanya jualan daging bisa sampai 50 kilo, sekarang cuman 10 kilo saja susah,” imbuhnya.
Ida juga mengatakan bahwa banyak pedagang yang sudah tidak berjualan karena omzet yang tidak bisa menutupi modal.
“Sekarang banyak (pedagang) sudah tidak jualan karena omzet turun, tukang sayur keliling dan tukang baso di sini sudah tidak ada,” pungkasnya. (mg6/wan)