ARM juga terancam dengan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Bahkan ada juga dugaan bahwa video terebut juga dijual seharga Rp200 ribu per file, dengan dalih kebutuhan ekonomi.
Aksi mahasiswa rekam mahasiswi di Kabupaten Majalengka pun menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, tindakan tersebut sangat tidak terpuji. (RC/rit)