CIREBON – Pelapor dugaan tindak pidana korupsi kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati ikut jadi tersangka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar memaparkan kronologi atas kontroversi yang tengah ramai tersebut.
Kapolres menjelaskan sistem peradilan di Indonesia. Ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan pengadilan.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu, disebutkan kapolres, berawal dari informasi ketua BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.
Mereka melaporkan bahwa ada dugaan korupsi yang dilakukan S terhadap penggunaan APBDes tahun 2018 sampai dengan 2020.
“Penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti, penyidikan dan menetapkan S sebagai tersangka,” kata kapolres, Sabtu (19/2)
Kemudian, kata dia, penyidik melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum.
Setelah berkas diterima, berkas atas nama S dinyatakan P19 atau tidak lengkap.
Selanjutnya penyidik melengkapi berkas dan menyerahkan kembali ke JPU.
Rupanya, ada petunjuk lagi dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.
“Isinya, agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan mendalam. Karena tindakannya termasuk perbuatan melawan hukum,” jelas Kapolres.
Perbuatan Nurhayati tersebut terindikasi memperkaya tersangka S. Atas petunjuk itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengirimkan berkas kepada JPU.
“Dalam hukum acara pidana sudah diatur, bahwa ada kewajiban untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU,” tuturnya.
Terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka, Kapolres menegaskan, sudah sesuai kaidah hukum dan sesuai petunjuk dari JPU.
Walaupun Nurhayati kooperatif dan belum bisa dibuktikan turut menggunakan uang tersebut, tindakan yang dilakukan masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi S.
“Kategorinya termasuk perbuatan melawan hukum. Ada pelanggaran yakni Pasal 66 Permendagri 20 tahun 2018,” jelasnya.
Dalam ketentuan tersebut, mengatur tata kelola administrasi. Seharusnya Kaur Keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan anggaran.
Tetapi uang tersebut diberikan kepada kuwu. Tindakan tersebut sudah berlangsung 16 kali. Karenanya, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara.
Seperti diketahui, curhat Nurhayati di media sosial viral dan mendapatkan perhatian dari warganet.
Nurhayati tidak habis pikir, dirinya yang merupakan pelapor tindak pidana korupsi kepada BPD Citemu, malah ikut jadi tersangka.