JAKARTA – Ustaz Khalid Basalamah (KB) dilaporkan oleh Artis sekaligus Ketua DPP Humas Satya Kita Pancasila Sandy Tumiwa ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang wayang.
Sandy Tumiwa menilai ceramah KB dinilai menghina budaya, yakni tentang memusnahkan atribut pewayangan tidak bisa ditolerir karena berdampak pada generasi muda Indonesia.
Menurut Sandy Tumiwa, budaya seharusnya dilindungi dan dilestarikan. Video ceramah tersebut diunggah sekitar empat tahun lalu. Dan menuai protes dari kalangan dalang dan komunitas pelestari budaya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Jumat, mengatakan laporan dari Sandy Tumiwa tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.
Dia menyebutkan laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 156 KUHP.
“Pelapor atas nama ST dan terlapor atas nama KB,” ujar Ramadhan.
Menurutnya, usai laporan tersebut diterima, petugas sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk selanjutnya diteruskan ke direktorat yang akan menangani laporan tersebut.
’’Pada dasarnya Polri menerima setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang berpotensi gangguan. Tentunya laporan tersebut diverifikasi terlebih dahulu, baru dilakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidaknya,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sandy Tumiwa, yang mengatasnamakan dirinya sebagai artis dan Ketua DPP Humas Satya Kita Pancasila melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait ceramahnya yang menyinggung soal wayang. (jawapos)