JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pertemuan antara mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dengan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) untuk membahas pinjaman dana PEN 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pertemuan antara mantan pejabat Kemendagri dengan Bupati Nonaktif Kolaka Timur yang diduga membahas pinjaman dana PEN 2021 didalami dari keterangan seorang saksi dari kalangan swasta bernama Yoyo Sumarjo.
“Didalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan aktivitas tersangka MAN dan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka MAN dengan tersangka AMN di beberapa tempat di Jakarta,” kata Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/2).
Fikri menyebutkan penyidik KPK akan mengagendakan pemeriksaan terhadap sopir Ardian, Muhammad Dani S. Namun, Dani mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan konfirmasi.
Dia mengingatkan kepada Dani untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK berikutnya.
“Kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik,” tegas Fikri.
Diketahui, Ardian Noervianto merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN 2021 bersama Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Dalam konstruksi perkara, Ardian selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang berwenang menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Ardian diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar sebagai tahapan awal kompensasi dari Andi Merya. (jpnn/ran)