Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Seumur Hidup Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

BANDUNG – Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan dalam kasus pemerkosa 13 santriwati yang dilakukannya di Bandung.

Menurut majelis hakim Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan dengan cara mempemerkosa terhadap 13 santriwatinya sendiri.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yonannes Purnomo Suryo Adi yang berlangsungdi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa, (15/2)

Hakim juga meminta terdakwa tetap ditahan dan menjalani hasil putusan sidang dengan sebaik-baiknya.

Sidang yang digelar secara tertutup itu, menghadirkan langsung Herry Wirawan dalam penetapan putusan atas perbuatan yang dilakukannya.

Kedatangannya di persidangan menjadi perhatian warga dan media yang ingin melihat dari dekat jalannya sidang putusan hakim.

Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya sendiri.

Perbuatannya tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak lama dan sedang diproses secara hukum pada 2019 lalu. Namun, kasus ini baru mencuat di akhir 2021 dan diketahui publik.

Dari para korban diketahui beberapa Santriwati hamil dan melahirkan anak dari hubungannya dengan Heri Wirawan.

Atas vonis tersebut, sebetulnya lebih ringan dari ntuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan menjatuhkan hukuman mati.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dan dianggap melanggar hukum Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.

Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga kepolisian.

Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir.

Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman matiatas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan