Tujuh Santriwati Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji Diperiksa di Polres Subang Hari Ini

SUBANG – Aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang yang berjumlah tujuh orang santriwati mendatangi Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2).  Awalnya, pada Minggu (13/2) korban berjumlah enam orang, kini bertambah satu orang.

Dari informasi yang didapatkan, maksud kedatangan ketujuh korban kali ini untuk menjalani pemeriksaan dan untuk kepentingan visum.

Pantauan Pasundan Ekspres di lapangan, saat ini ketujuh korban sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen pun membenarkan atas kejadian tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

“Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru enam orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, Minggu (13/2).

Menurut Zulkarnaen, pelaku pencabulan oleh guru ngaji di Subang melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya Ilmu Fiqh yang berkaitan dengan nab nifas/haid.

Parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

“Korban dipanggil satu persatu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri. Mulai dari meraba bagian atas hingga kamaluannya, pelaku memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” katanya.

Selain itu, kata Zulkarnaen, mayoritas dari korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun yang masih warga setempat.

Aksi tidak terpuji ini, lanjut Kasat Reskrim sudah dilakukan pelaku kepada korbannya tiga sampai empat kali di tempat yang sama. Terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB di Mushola Al Ikhlas, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

“Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain,” ujar dia. (pasundan-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan