Pergub Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Perlu Disosialisikan

Pergub Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Perlu Disosialisikan

BANDUNG – Adanya pengembangan ekonomi syariah di Jawa Barat dapat dukungan penuh dari  Masyarakat ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat.

Ketua Masyarakat ekonomi Syariah (MES) Jawa Barat Zaenal Aripin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang sudah menjadi payung hukum.

Menurutnya, aturan tersebut merupakan bagian dari inovasi untuk mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Khususnya mendorong para pelaku usaha UMKM.

Aturan ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi umat. Bahkan jika ini betul-betul diterapkan maka akan mengakselerasi pembangunan, menciptakan lapangan kerja dan daya saing.

“Kita sangat apresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah ini.,’’kata Zaenal dalam keterangannya, Minggu, (13/2).

Adanya Pergub ini menunjukan bahwa kepemimpinan Ridwan Kamil sangat paham betul kebutuhan masyarakat dan akselerasi untuk pengembangan industri halal.

‘’Industri Halal yang terdiri atas Makanan Halal, Pariwisata Ramah Muslim, Mode Fesyen, Media dan Rekreasi Halal serta Obat dan Kosmetik Halal,’’

Pengembangan produk halal berupa barang atau jasa akan berimplikasi pada sertifikasi produk halal, termasuk promosi dan pemasaran.

Selain itu, pengembangan wisata halal di Jawa Barat juga sedang dikembangkan. Dengan demikian perlu penguatan dan dorongan dari Pemdaprov Jabar.

Untuk itu, sebagai tindak lanjut dari program-program yang telah ada, akselerasi pengembangan dengan konsp digitalisasi juga harus dilakukan.

Penyusunan Platform Pariwisata untuk Muslim, E Commerce untuk Produk Halal dan akses Perbankan Syariah.

Zaenal mengatakan potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar. Keberadaan Perbankan berbasis syariah harus ditingkatkan untuk menjawab kebutuhan.

program ini memberikan akses atau jangkauan produk dan layanan Keuangan Syariah yang universal dan inklusif bagi masyarakat Jawa Barat.

Untuk akses Permodalan bagi kalangan UMKM juga perlu dikembangkan berbasis syariah. Dengan begitu melalui skema pembiayaan Syariah yaitu Sukuk Daerah dan KPBU Syariah.

Kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur ibadah seperti sedekah, infaq, zakat, umrah, haji, dan qurban, juga bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan umat.

Tinggalkan Balasan