Kripto Ciptaan Anang, Token ASIX Anjlok Setelah Dilarang Bappebti, Investor Menjerit

JAKARTAAnang Hermansyah dan Ashanty saat ini tengah menjadi perbicangan warganet. Sebab, Token ASIX diciptakan Anang Hermansyah mengalami penurunan tajam.

Token Asix anjlok setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut token ini tidak terdaftar dan dilarang untuk diperdagangkan.

Pantauan terkini lewat laman Coin Market Cap, Jumat (11/2), ASIX terparkir di harga US$ 0.000004857 atau turun 13,13% selama 24 jam.

Di media sosial juga diwarnai dengan beragam keluhan para investor Token ASIX. Berbagai tangkapan layar grup-grup investasi Telegram disebar warganet di Twitter, Facebook maupun Instagram. Mereka berteriak mengalami kerugian.

Banyak investor ASIX yang mempertanyakan kerugian investasinya. Salah satu investor menulis bahwa dia telah menginvestasikan Rp25 juta kini hanya bersisa Rp12 juta pada token ASIX.

Dia pun menyebut-nyebut nama Anang pada keluhannya di grup Telegram dan meminta uangnya dikembalikan.

“Halo tolong pak Anang saya beli Rp 25 juta sekarang tinggal Rp 12 juta. Tolong kembalikan uang saya, karena sebentar lagi puasa,” tulis keluhan pada tangkapan layar grup Telegram telah beredar.

Ada juga investor yang kebingungan ketika uang investasinya malah berkurang tajam, bukan bertambah seperti harapannya ketika membeli token ASIX.

“Ini kenapa ya bund, saya beli Rp 10 juta kenapa sekarang sisa Rp 5 juta,” kata orang itu.

Tampaknya, banyak juga investor yang belum mengerti investasi kripto dan mulai membeli ASIX. Kebanyakan dari mereka adalah ibu-ibu dan orang-orang awam.

Ketika harga ASIX meluncur dan anjlok, mereka langsung kebingungan. Bahkan bertanya-tanya apakah ada yang error.

“Kok aku kemarin beli Rp 23 juta, uang aku sekarang jadi berkurang? Lagi error apa kenapa ya kalau boleh tahu,” kata orang itu.

Bappebti  Sempat Melarang Token ASIX Diperjualbelikan

Sebelumnya, Bappebti melarang perdagangan ASIX karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan