BANDUNG – Kabar soal gugurnya seorang guru bernama Ati Rohaeni di SDN 032 Tilil Kota Bandung, beberapa waktu lalu, masih terus menyisakan pilu.
Ati Rohaeni meregang nyawa setelah mantan suaminya, N, menyerang dengan sebilah pisau saat korban hendak pergi bertugas mengajar ke sekolah.
Akibat serangan tersebut, korban yang menerima luka tusuk tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP) di SDN Negeri 032 Tilil Kota Bandung, pada Senin (7/2) pagi.
Menanggapi tragedi itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala bidang terkait untuk tangani hak-hak pegawai korban.
“Dalam aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu memang ada yang disebutkan meninggal dalam tugas atau di kasus ini, tewas. Diberikan tunjangan dengan nominal yang berbeda,” ungkapnya, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (10/2).
Lebih besar, sebut Adi, termasuk juga dalam hal tunjangan kematian nanti nominalnya juga bakal dibedakan.
Terkait siapa yang berhak menerima tunjangan milik mendiang Ati Rohaeni, Adi mengatakan bahwa itu akan diterima sang ahli waris atau anak.
“Termasuk uang pensiun, bakal jatuh kepada ahli waris maupun anak dari mendiang,” kata Kepala BKPPSDM itu.
Tetapi, Adi menjelaskan, hak-hak tersebut bakal terputus apabila ahli waris atau anak mendiang korban sudah menikah.
“Karena hanya untuk anak yang masih dalam tanggungan, begitupun sama seperti tunjangan. Ini akan terputus apabila calon penerima ternyata sudah menikah atau berkeluarga. Jadi, mesti yang masih dalam tanggungan,” pungkasnya. (nz/wan)