Cara Cetak NPWP Online, Ternyata Mudah dan Praktis

Jika lebih dari satu bulan belum menerima, WP bisa melaporkan ke  KPP atau bisa kontek laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja

WP juga bisa hubungi kring pajak untuk mendapatkan kejelasan status NPWP-nya.

Jika membutuhkan komunikasi secara langsung, WP juga bisa memanfaatkan live chat di laman pajak.go.id (bagian bawah kanan),

Atau bisa juga menghubungi kring pajak 1500 200 atau melalui twitter @kring_pajak .

Kartu NPWP Elektronik

Untuk WP yang belum menerima Kartu NPWP secara fisik namun sudah terdaftar, DJP juga sudah menyiapkan layanan kartu NPW elektronik.

Layanan ini diwujudkan sebagai Langkah untuk menghindari kerumunan di tengah Pandemi Covid-19.

Syarat untuk mendapatkan layanan ini cukup mudah di antaranya:

Wajib pajak diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

Jika sudah, klik “Login” di pojok kanan atas, WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

Kemudian masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

Apabila belum memiliki akun DJP Online, anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan meminta EFIN secara online. Cek caranya di sini.

Jika sudah Login, silakan pilih menu “Informasi”. Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail”.

Silakan klik tombol “Kirim e-mail”. Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi “NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem”.

Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut. Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik.

NPWP elektronik sangat mudah dan praktis dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan di antaranya permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak.

NPWP elektronik bisa dijadikan cadangan apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang.

Jadi cara cetak NPWP online saat ini sudah demikian mudah dan praktis. Hal ini dilakukan DJP untuk memberikan pelayanan prima kepada para WP. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan