Ngeri, CCTV Kecelakaan Vanessa Angel Jadi Bukti di Persidangan

JAKARTA – Sidang kasus kecelakaan mendiang artis Vanessa Angel terus bergulir, kali ini agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi membawakan Rekaman CCTV kecelakaan Vanessa Angel tersebut, yang menunjukkan kejadian mengerikan saat mobil terpelanting.

Rekaman CCTV kecelakaan vanessa angel tersebut diputar dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Jodi yang merupakan sopir dalam kecelakaan Vanessa Angel.

Saat video tersebut diputar di depan persidangan, tak sedikit yang terlihat kaget dan ngeri dengan kecelakaan itu, karena mobil Vanessa Angel terpelanting hingga beberapa kali.

Gambaran pertama yang tampak adalah bagaimana mobil berwarna putih tersebut menabrak pembatas jalan sebelah kiri, lalu terpental ke kanan dengan kencang, bahkan mobil berputar hhingga membentur aspal.

Karena kecepatan yang sangat tinggi, mobil tersebut seakan dibanting-banting hingga kemudian menewaskan Vanessa dan Bibi.

Dalam sidang yang digelar pada hari Kamis (3/2), terdapat tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Mereka adalah petugas jalan tol yakni, Budi Hermawan, M Ramdan Rosidin dan Yanuar. Budi dan Ramdan adalah petugas yang merapat ke lokasi sesaat menerima laporan.

Dalam keterangannya di sidang, Budi mengatakan bahwa dirinya tidak melihat ada bekas pengereman di lokasi kecelakaan.

Usai mendengarkan keterangan dari dua saksi petugas jalan tol itu, giliran saksi Yanuar yang menerangkan soal CCTV di lokasi kejadian. Ia menyebut, ada CCTV namun agak jauh dari lokasi kejadian.

Rekaman itu pun lalu di putar di monitor pengadilan, disaksikan oleh semua pihak termasuk terdakwa Tubagus Joddy yang hadir secara online.

“Terlihat kerasnya tabrakan mobil ke guard ril,” tambah Yanuar saat bersaksi di sidang kecelakaan Vanessa Angel.

Sementara itu, Tubagus Jody kembali mengaku tidak keberatan atas keterangan para saksi. “Tidak (keberatan) yang mulia,” katanya.

Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang.

JPU Adi Prasetyo saat membacakan dakwaan mengungkapkan, jika terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 23 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (rdr/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan